Apa itu MIDAS?
MIDAS adalah singkatan dari Multi International Designated Area(s): bentang alam yang menyandang lebih dari satu status pengakuan internasional sekaligus.
Satu bentang alam, diakui lebih dari sekali, dikelola sebagai satu
Rinjani-Lombok menyandang lebih banyak penetapan internasional dan nasional dibandingkan hampir semua bentang alam seukurannya: Geopark Global UNESCO, Cagar Biosfer UNESCO, dan Taman Nasional, masing-masing dengan definisi, logika tata kelola, dan dasar hukumnya sendiri. Setiap penetapan diberikan oleh program yang berbeda, dengan alasan yang berbeda, dan sering kali dengan batas wilayah serta jalur pelaporan yang berbeda. Rinjani-Lombok ditetapkan sebagai Geopark Global UNESCO dan Cagar Biosfer UNESCO pada tahun yang sama, 2018, dan di dalamnya terdapat Taman Nasional yang telah ada lebih dulu.
Tanpa pengelolaan, tumpang tindih ini menimbulkan risiko tata kelola yang nyata: banyak penetapan, banyak pemangku kepentingan, banyak sumber pendanaan, dan tidak ada satu badan pun yang bertanggung jawab atas bentang alam secara utuh. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menutup celah itu dengan membentuk Badan Pengelola MIDAS Rinjani-Lombok: satu Badan yang diawasi Gubernur dan dikoordinasikan melalui BAPPEDA, yang memegang kedua penetapan UNESCO di bawah satu Dewan, satu wahana pembiayaan, dan satu rangkaian program.
Geopark Global UNESCO
Bentang alam hidup yang terbaca dari batuannya
Geopark Global UNESCO adalah satu kawasan terpadu tempat situs dan bentang alam bernilai geologi internasional dikelola dengan konsep menyeluruh: perlindungan, pendidikan, dan pembangunan berkelanjutan. Geopark memadukan keragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya dalam satu kerangka pengelolaan, alih-alih memperlakukan batuan, spesies, dan budaya sebagai urusan yang terpisah.
Geopark bukan sekadar kawasan lindung; ia adalah alat pembangunan. Warisannya digunakan untuk meningkatkan kesadaran akan tantangan yang dihadapi masyarakat (pemanfaatan sumber daya bumi secara berkelanjutan, perubahan iklim, dan risiko bencana) melalui geowisata, usaha lokal, dan pendidikan, bukan semata-mata pembatasan.
Cagar Biosfer UNESCO
Satu pulau utuh, dengan satu standar keseimbangan
Cagar Biosfer UNESCO adalah penetapan dalam Program Manusia dan Biosfer (MAB) UNESCO bagi tempat yang menunjukkan hubungan seimbang antara manusia dan alam. Konservasi, pembangunan berkelanjutan, dan penelitian dipadukan dalam satu sistem zonasi: zona inti yang dilindungi ketat, zona penyangga di sekelilingnya, dan zona transisi yang lebih luas tempat masyarakat tinggal dan bekerja.
Cagar Biosfer Rinjani-Lombok mencakup seluruh Pulau Lombok (4.590,97 km²), dengan Kaldera Samalas, situs warisan geologi terpenting Geopark, berada di dalam zona intinya. Kedua penetapan menggambarkan bentang alam yang sama dari dua sudut pandang: Geopark membacanya melalui situs geologi dan budayanya, Cagar Biosfer sebagai satu sistem ekologi dan manusia yang utuh.
Taman Nasional
Inti yang dilindungi hukum konservasi nasional
Berbeda dengan Geopark dan Cagar Biosfer, Taman Nasional adalah kategori konservasi dalam hukum Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui balai taman nasional. Tujuannya tegas: melindungi ekosistem, spesies, dan proses alami di kawasan yang ditetapkan, dengan akses publik yang diatur ketat.
Taman Nasional Gunung Rinjani berada di jantung Geopark maupun Cagar Biosfer, tetapi tunduk pada jalur hukum dan kelembagaan yang terpisah. Karena itu, tugas Badan adalah koordinasi antarlembaga, bukan penyatuan di bawah satu otoritas.
Satu bentang alam, tiga kerangka
| Geopark Global UNESCO | Cagar Biosfer UNESCO | Taman Nasional | |
|---|---|---|---|
| Ditetapkan oleh | UNESCO (Geopark Global) | Program Manusia dan Biosfer UNESCO | Pemerintah Indonesia (KLHK) |
| Tahun penetapan | 2018 | 2018 | 1997 |
| Luas | 2.850 km² | Seluruh Pulau Lombok (4.590,97 km²) | 41.330 hektare di dalam bentang alam |
| Logika utama | Keragaman geologi, hayati, dan budaya, dibaca melalui geosite | Keseimbangan terzonasi antara konservasi dan pemanfaatan, di seluruh pulau | Perlindungan hukum yang ketat atas ekosistem tertentu |
| Dikelola oleh | Badan Pengelola MIDAS Rinjani-Lombok | Badan Pengelola MIDAS Rinjani-Lombok | KLHK / Balai Taman Nasional Gunung Rinjani |
Dua dari tiga kerangka dipegang oleh Badan yang sama, dan inilah yang memungkinkan tata kelola satu platform. Taman Nasional tetap berada di bawah kewenangan nasional; di sana, peran Badan adalah koordinasi dan kemitraan, bukan pengelolaan.
Setiap komitmen di situs ini, dari empat program unggulan hingga Dana Pembangunan Rinjani, dirancang untuk berlaku di kedua penetapan yang dikelola Badan, bukan hanya Geopark.