Taman Nasional
Taman Nasional Gunung Rinjani: inti bentang alam yang dilindungi hukum, dikelola oleh balai taman nasional.
- 1997
- Ditetapkan sebagai Taman Nasional
- 41.330 ha
- Kawasan lindung
- 3.726 m
- Puncak Gunung Rinjani
Kemitraan, bukan pengelolaan
Taman Nasional Gunung Rinjani melindungi hutan, sabana, danau kaldera Segara Anak, dan puncak gunung. Taman nasional ini dikelola oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan berada di jantung Geopark maupun Cagar Biosfer.
Badan MIDAS tidak mengelola Taman Nasional. Perannya adalah berkoordinasi dengan balai taman nasional: menyelaraskan perencanaan, menyampaikan kisah yang utuh kepada publik, dan memastikan pendakian, penelitian, serta program masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional mendukung tujuan ketiga penetapan.
Izin pendakian, jalur, dan penutupan ditetapkan oleh balai taman nasional. [VERIFY: tautan ke kanal resmi pemesanan dan informasi taman nasional]