Langsung ke konten
Rinjani-Lombok MIDAS
Kawasan Kami

Taman Nasional

Taman Nasional Gunung Rinjani: inti bentang alam yang dilindungi hukum, dikelola oleh balai taman nasional.

1997
Ditetapkan sebagai Taman Nasional
41.330 ha
Kawasan lindung
3.726 m
Puncak Gunung Rinjani

Kemitraan, bukan pengelolaan

Taman Nasional Gunung Rinjani melindungi hutan, sabana, danau kaldera Segara Anak, dan puncak gunung. Taman nasional ini dikelola oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan berada di jantung Geopark maupun Cagar Biosfer.

Badan MIDAS tidak mengelola Taman Nasional. Perannya adalah berkoordinasi dengan balai taman nasional: menyelaraskan perencanaan, menyampaikan kisah yang utuh kepada publik, dan memastikan pendakian, penelitian, serta program masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional mendukung tujuan ketiga penetapan.

Izin pendakian, jalur, dan penutupan ditetapkan oleh balai taman nasional. [VERIFY: tautan ke kanal resmi pemesanan dan informasi taman nasional]